Penjelasan Tentang Istinja Kajian Fiqih Toharoh


Bismillahirrohmanirrohim
Kajian Fiqih Toharoh Bab Istinja
Istinja itu ialah mensucikan atau membersikah dari sisa atau bekas buang air besar, buang air kecil, hukum istinja adalah jika yang keluar itu ada bebasahannya, jika ada orang yang buang air besar atau buang air kecil yang ada bebesahanya maka wajib istinja, yang kedua hukumnya sunnah, jika yang keluar tidah ada bebasahanya, jika ada ada yang keluar dari kubul dan dubur sesuatu yang kering maka hukumnya sunnah. Yang ketiga makruh,jika kita beristinja saat buang angin, yang ke empat mubah jika ada sesuatu yang basah seperti keringat yang ada pada maka mubah kukumnya jika beristinja. Yang kelima Haram jika istinja dengan sesua yang terhormat seperti jika kita beristinja menggunakan roti kering maka hukumnya haram atau sesuatu yang di haromkan, haromnya kukan dat  istinjanya, tapi haromnya kembali kepada sesuatu yang di gunakan istinya seperti mengunakan air hasil curian.
Alat yang yang digunakan istinja ada dua yaitu air suci dan mensucikan dan batu dan sepadannya.
Martabat orang beristinja ada tiga,  pertama, menggunakan batu atau yang sepadanya setelah itu menggunakan air, itu lebih sempurna agar kalau batu itu mengilangkan ainunnajasati dan air menghilangkan ...................... yang kedua menggunakan air saja, yang ketiga menggunakan batu.
Istinja menggunakan batu bukan seperti tayamum, artinya istinja menggunakan batu bukan penggati air, jika air melimpah kita bisa menggunakan menggunakan batu untuk beristinja, dan itu hukmnya mubah  tetapi menggunakan batu menjadi wajib jika kamu merasa jijik dengan pekerjaan itu, karena rosululloh pernah melakukanya, kalau kamu merasa jijik dengan apa yang dilakukan nabi maka kamu harus melawannya dan hukumnya menjadi wajib.
Boleh seseorang beristinja dengan batu dan wudunya meggunakan air, atau jalur belakang dengan batu atau belakang menggunakan air itu juga itu boleh.
Syarat Istinja menggunakan Batu ada 3
Petama syarat yang berkenaan dengan alatnya isinya ada 5
1. sesuatu yang padat dan bukan cair
2. Sesuatu tersebut harus suci
3. Sesuatu tersebut kering
4. Sesuatu tersebut bisa menganngkat, ada sesuatu yang padat tetapi tidak bisa mengangkat seperti kelereng itu tidak bisa digunakan istinja
5. sesuatu tersebut adalh sesuatu yang tidak terhormat
Kedua syarat berkenaan dengancaranya
1. menggunakan minimal tiga batu, jika kita menggunakan dua batu sudah bersih, maka itu tidaknya karena ketentuanya harus tiga.
Yang ketiga syrat yang berkenaan dengan tempat yang akan di bersihkanya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penegertian dan Pembahasan Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian dan Perbedaan fiqih dengan Syariah