Penjelasan Tentang Istinja Kajian Fiqih Toharoh
Bismillahirrohmanirrohim
Kajian
Fiqih Toharoh Bab Istinja
Istinja itu ialah mensucikan atau membersikah dari sisa atau bekas
buang air besar, buang air kecil, hukum istinja adalah jika yang keluar itu ada
bebasahannya, jika ada orang yang buang air besar atau buang air kecil yang ada
bebesahanya maka wajib istinja, yang kedua hukumnya sunnah, jika yang keluar
tidah ada bebasahanya, jika ada ada yang keluar dari kubul dan dubur sesuatu
yang kering maka hukumnya sunnah. Yang ketiga makruh,jika kita beristinja saat
buang angin, yang ke empat mubah jika ada sesuatu yang basah seperti keringat
yang ada pada maka mubah kukumnya jika beristinja. Yang kelima Haram jika
istinja dengan sesua yang terhormat seperti jika kita beristinja menggunakan roti
kering maka hukumnya haram atau sesuatu yang di haromkan, haromnya kukan dat istinjanya, tapi haromnya kembali kepada
sesuatu yang di gunakan istinya seperti mengunakan air hasil curian.
Alat
yang yang digunakan istinja ada dua yaitu air suci dan mensucikan dan batu dan
sepadannya.
Martabat
orang beristinja ada tiga, pertama, menggunakan
batu atau yang sepadanya setelah itu menggunakan air, itu lebih sempurna agar
kalau batu itu mengilangkan ainunnajasati dan air menghilangkan
...................... yang kedua menggunakan air saja, yang ketiga menggunakan
batu.
Istinja
menggunakan batu bukan seperti tayamum, artinya istinja menggunakan batu bukan
penggati air, jika air melimpah kita bisa menggunakan menggunakan batu untuk
beristinja, dan itu hukmnya mubah tetapi
menggunakan batu menjadi wajib jika kamu merasa jijik dengan pekerjaan itu,
karena rosululloh pernah melakukanya, kalau kamu merasa jijik dengan apa yang
dilakukan nabi maka kamu harus melawannya dan hukumnya menjadi wajib.
Boleh
seseorang beristinja dengan batu dan wudunya meggunakan air, atau jalur
belakang dengan batu atau belakang menggunakan air itu juga itu boleh.
Syarat
Istinja menggunakan Batu ada 3
Petama
syarat yang berkenaan dengan alatnya isinya ada 5
1.
sesuatu yang padat dan bukan cair
2.
Sesuatu tersebut harus suci
3.
Sesuatu tersebut kering
4.
Sesuatu tersebut bisa menganngkat, ada sesuatu yang padat tetapi tidak bisa
mengangkat seperti kelereng itu tidak bisa digunakan istinja
5.
sesuatu tersebut adalh sesuatu yang tidak terhormat
Kedua
syarat berkenaan dengancaranya
1.
menggunakan minimal tiga batu, jika kita menggunakan dua batu sudah bersih,
maka itu tidaknya karena ketentuanya harus tiga.
Yang
ketiga syrat yang berkenaan dengan tempat yang akan di bersihkanya
Komentar
Posting Komentar