Penegertian dan Pembahasan Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah
Kata fiqih فقھsecara bahasa punya dua makna. Makna pertama
adalah al-fahmu al-mujarrad الفھم المجرّدyang artinya adalah
mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu
ad-daqiq الفھم الدقیق yang artinya adalah mengerti atau
memahami secara mendalam dan lebih luas.
Kata fiqih yang
berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran
Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib alaihissalam yang tidak mengerti
ucapannya.
“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)
Di ayat lain
juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak
memahami pembicaraan.
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78)
Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam AlQuran Al-Karim pada ayat berikut ini
Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.
Sedangkan
secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama
dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya
lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga
yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri. Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :
Keterlibatan manusia dalam ilmu fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpullkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.
“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78)
Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam AlQuran Al-Karim pada ayat berikut ini
:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara merekamereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah :122)
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara merekamereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah :122)
Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.
2. Istilah
Sedangkan
secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama
dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya
lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga
yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri. Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :
Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Sebenarnya
definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih juga mencakup wilayah akidah dan
keimanan bahkan juga termasuk wilayah akhlaq. Sehingga fiqih
yang dimaksud
oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqhul Akbar. Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah :
oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqhul Akbar. Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah :

”Ilmuyang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari
dalil-dalil secara rinci,”
Penjelasan
definisi:
a. Ilmu :
Fiqih adalah
sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah
tertentu. Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan. Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. Selama ini fiqih sudah menjadi fakultas yang
diajarkan di
berbagai universitas sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia international.
b.
Hukum-hukum
Ilmu fiqih
adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum.
Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum. Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan Belanda.
c. Syariat
Hukum yang
menjadi wilayah kajian ilmu fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang
bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana
kita sebagai
manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia. Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu
hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT.
Keterlibatan manusia dalam ilmu fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpullkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.
d.
Amaliyah
Yang dimaksud
dengan amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang
bersifat amaliyah badaniyah, bukan yang bersifat ruh,
perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya. Sebagaimana kita tahu hukum syariah itu
cukup banyak
wilayahnya, ada wilayah akidah yang lebih menekankan pada wilayah keyakinan dan pondasi keimanan. Ada hukum yang terkait dengan akhlak dan etika.
Dalam hal ini
ilmu hukum fiqih hanya membahas hukum-hukum yang bersifat fisik berupa
perbuatanperbuatan manusia secara fisik lahiriyah. Tegasnya, fiqih itu hanya menilai dari segi yang kelihatan saja, sedangkan yang ada di dalam hati, atau di dalam benak, tidak termasuk wilayah amaliyah.
e. Yang
diambil dari dalil-dalilnya yang rinci
Banyak orang
beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang
menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan
yang berasal dari Allah
hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW adalah
Al-Hadits.
Cara pemahaman seperti ini mungkin
maksudnya benar tetapi agak kurang tepat dalam memahaminya. Sesungguhnya
ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan
Sunnah nabiwiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak
ada yang menyalahi hal prinsip ini.
Namun kita tahu bahwa tidak mudah
memahami AlQuran atau hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan
tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.
Kalau yang melakukannya orang awam
atau orang ajam,apalagi
jarak antara kita hidup dengan masa turunnya AlQuran sudah terpaut 14 abad lamanya.
Ditambah lagi kita punya perbedaan budaya dengan Rasulullah SAW.
Maka harus ada ilmu dan metode yang
baku dan bisa dipertanggung-jawabkan untuk bisa mengeluarkan kesimpulan
hukum dari Al-Quran dan Sunnah.
Kalau boleh dibuat perumpamaan, ilmu
fiqih itu ibarat ilmu tentang prakiraan cuaca. Ilmu ini tentu bukan ilmu ramal meramal
dengan menggunakan kekuatan ghaib. Ilmu ini mengandalkan data dan fakta dari
gejala-gejala di alam, yang sebenarnya semua orang bisa melihat atau merasakannya.
Misalnya arah hembusan angin dan kecepatannya, kelembaban udara, suhu, dan lainnya.
Bagi orang awam, walaupun mereka bisa
melihat atau merasakannya semua gejala alam itu, namun mereka tidak akan bisa
mengetahui bagaimana mengolah data-data gejala alam itu
secara akurat. Yang bisa mengolah data-data itu hanya mereka
yang belajar ilmu itu secara serius.
Kalau kita buka kitab suci Al-Quran
dan atau membolakbalik kitab shahih Bukhari, sebenarnya yang kita lakukan barulah
membaca data mentah.
Kalau kita tidak mengerti bahasa Arab
dengan seluk beluk sastranya, maka kita tidak akan mengerti makna setiap ayat dan
hadits sebagai mendasar. Kalau kita tidak tahu latar belakang kenapa ayat itu turun, dan
juga tidak punya informasi kenapa nabi SAW bersabda, tentu saja kita tidak punya
pegangan dasar tentang tujuan masing-masing dalil itu.
Satu hal lagi yang amat fatal, yaitu
seringkali secara sekilas kita melihat atau menyangka telah terjadi
ketidaksingkronan antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara hadits yang
satu dengan hadits lainnya. Bahkan antara ayat dan hadits
pun terkadang terjadi hal yang sama.
Maka buat orang awam, seringkali terjadi
kekeliruan yang amat fatal.
Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masingmasing dalil. Atau boleh jadi Nabi SAW berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.
Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masingmasing dalil. Atau boleh jadi Nabi SAW berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.
Nabi SAW pernah ditanya shahabat,
amal apa yang paling
utama di sisi Allah. Jawaban beliau adalah jihad di jalan Allah.
Tetapi pada kesempatan yang lain, ketika diajukan pertanyaan yang sama,
jawaban beliau adalah
berbakti kepada orang tua. Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.
berbakti kepada orang tua. Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.
Tentu saja orang awam akan bingung
kalau membaca hadits-hadits yang sekilas kelihatan berbeda itu. Tetapi dengan ilmu
fiqih, kita jadi tahu bahwa jawaban yang berbeda-beda itu ternyata disebabkan
orang yang bertanya berbeda-beda.
Ternyata beliau SAW menjawab setiap pertanyaan itu berdasarkan kondisi subjektif masing-masing penanya. Mereka yang kurang berbakti kepada orang tua, maka nasihat beliau adalah disuruh berbakti. Buat mereka yang rada pengecut dan kurang punya nyali, beliau anjurkan untuk berjihad di jalan Allah. Sedangkan buat pedagang yang sering kalau berdagang banyak bohongnya, nasehat beliau adalah jangan berdusta.
Kesimpulan :
Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum-hukum bersifat baku hasil ijtihad ulama yang bersumber dari Al-Quran, sunnah, ijma, qiyas dan dalildalil yang ada.
Kesimpulan :
Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum-hukum bersifat baku hasil ijtihad ulama yang bersumber dari Al-Quran, sunnah, ijma, qiyas dan dalildalil yang ada.
Komentar
Posting Komentar