Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Pengertian dan Perbedaan fiqih dengan Syariah

Pengertian dan Perbedaan Fiqih dan Syariah Selain istilah fiqih, kita juga sering mendengar istilah yang mirip dan dekat sekali, yaitu syariah. Seringkali orang menyamakan antara fiqih dan syariah. Dan hal itu wajar karena keduanya memang punya arti yang dekat sekali. Bila masing-masing disebutkan terpisah, maknanya bisa saja sama. Tetapi ketika keduanya dipertemukan, ternyata keduanya punya perbedaan yang nyata. Kira-kira mirip dengan penyebutan antara faqir dan miskin. Keduanya nyaris serupa, tapi ternyata tetap berbeda. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa fakir itu orang yang sama sekali tidak punya pemasukan, sedangkan miskin adalah orang yang kekurangan tetapi masih punya pekerjaan atau penghasilan. Untuk mengetahui apa persama dan perbedaan antarafiqih dan syariah, sebaiknya kita bahas dulu pengertian istilah syariah itu :

Penegertian dan Pembahasan Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah

Gambar
Kata fiqih فقھ secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad الفھم المجرّد yang artinya adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq الفھم الدقیق yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib alaihissalam yang tidak mengerti ucapannya. “Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91) Di ayat lain juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan. Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memaham i pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78) Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam...

Penjelasan Tentang Istinja Kajian Fiqih Toharoh

Bismillahirrohmanirrohim Kajian Fiqih Toharoh Bab Istinja Istinja itu ialah mensucikan atau membersikah dari sisa atau bekas buang air besar, buang air kecil, hukum istinja adalah jika yang keluar itu ada bebasahannya, jika ada orang yang buang air besar atau buang air kecil yang ada bebesahanya maka wajib istinja, yang kedua hukumnya sunnah, jika yang keluar tidah ada bebasahanya, jika ada ada yang keluar dari kubul dan dubur sesuatu yang kering maka hukumnya sunnah. Yang ketiga makruh,jika kita beristinja saat buang angin, yang ke empat mubah jika ada sesuatu yang basah seperti keringat yang ada pada maka mubah kukumnya jika beristinja. Yang kelima Haram jika istinja dengan sesua yang terhormat seperti jika kita beristinja menggunakan roti kering maka hukumnya haram atau sesuatu yang di haromkan, haromnya kukan dat   istinjanya, tapi haromnya kembali kepada sesuatu yang di gunakan istinya seperti mengunakan air hasil curian. Alat yang yang digunakan istinja ada dua yaitu ...